UJIAN TENGAH SEMESTER MANEJEMEN RADIOLOGI JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II
1. Tuliskan kebijakan-kebijakan
pemerintah terkait SDM radiographer
·
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi
·
Kepmenkes No 275/Menkes/SK/III/2007
tentang Standar Profesi Radiografer
·
Permenkes No 357/MENKES/PER/V/2006
tentang Registrasi Dan Izin Kerja Radiografer
·
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 Tentang
Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya
2. Tuliskan kebijakan-kebijakan
pemerintah pelayanan Unit Radiologi
·
Kepmenkes No 1014/MENKES/SK/XI2008
Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan
·
Permenkes No 357/MENKES/PER/V/2006
Tentang Registrasi Dan IzinKerja radiografer
·
Kepmenkes No 275/Menkes/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi radiografer
·
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 Tentang
Jabatan Fungsional radiografer Dan Angka Kreditnya.
·
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 8 tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat
Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.
·
Peraturan Presiden Republik Indonesia No
138/2014 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negri Yang Bekerja
Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan.
3. Tuliskan definisi jabatan
fungsional radiographer dan definisi pelayanan radiologi menurut kebijakan yang
anda ketahui. Sebutkan nomer dan nama kebijakanya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013
Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka
Kreditnya
BAB I
Pasal 1
1.
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh
Pegawai Negeri Sipil
3. Pelayanan
radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan,
teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non
pengion untuk diagnosa dan terapi.
4. Jelaskan fungsi manajemen dalam
penerapannya di pelayanan radiologi
Fungsi
manajemen dalam pelayanan di radiologi yaitu manajemen harus dapat mengelola
sumberdaya dengan baik dari segi manusia, alat dan bahan yang digunakan dalam
operasional sehari-hari yang akan dicapai sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan
bersama oleh Rumah Sakit dan dijalankan secara produktif, efektif, efisien,
berkualitas dan memuaskan pelanggan dalam hal ini pasien yang membayar jasa.
Adapaun bila kita mengikuti rumusan POACE dapat dijabarkan sebagai berikut :
-
Planning
: seorang manager radiologi dalam memberikan asuhan kepada radiografer
di dalam unit radiologi harus membuat perencanaan sebelum bertindak.
Perencanaan akan mengarahkan manager radiologi dalam menjawab apa yang harus
dikerjakan, mengapa tindakan tersebut harus dilaksanakan, dimana tindakan
dikerjakan, kapan tindakan itu dikerjakan dan bagaimana mengerjakan tindakan
tersebut agar mencapai asuhan radiografer yang profesional.
-
Organizing :
pengorganisasian dilakukan untuk memudahkan pembagian tugas kepada radiografer
sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-
Actuating :
dalam pelaksanaanya seorang manager berusaha membuat suasana kerja yang
kondusif, suasana yang kondusif diciptakan melalui kemampuan interpersonal
manager pelayanan radiologi dalam memotivasi dan membimbing radiografer
sehingga meningkatkan kinerja radiografer.
-
Controling :
pengawasan yang dilakukan oleh seorang manager radiologi bertujuan untuk
mengetahui proses berjalannya kesehatan agar sesuai dengan perencanaan.
-
Evaluation :
tahap akhir dari majerial adalah evaluasi. Pada tahap ini manajer dapat
mengetahui penilaian terhadap radiografer dalam melakukan peranannya apakah
telah sesuai dengan tujuan organisasi serta dapat mengetahui penghambat dan
pendukung dalam jalannya proses pelaksanaan.
5. Kebijakan standar pelayanan
radiologi. Mengapa dalam kebijakan pemerintah setiap unit radiologi dianjurkan
untuk merumuskan Visi, Misi, Falsafah, Fungsi (Tujuan) ?
a. Visi
merupakan suatu gambaran tentang keadaan ideal yang diharapkan ingin dicapai, dengan
visi dapat menjadi acuan dari setiap kegiatan pelayanan radiologi diagnostik.
Secara umum visi yang ditetapkan dapat
menjadikan pencapaian pelayanan radiologi diagnostik prima.
b. Misi
merupakan pernyataan atau rumusan tentang apa yang diwujudkan oleh organisasi dalam rangka
mencapai visi yang telah ditetapkan. Dalam pencapaian misi yang baik akan
menjadikan kebutuhan dan harapan masyarakat yang terpenuhi, mememnuhi kemampuan
atau potensial yang dimiliki saat ini dan adanya Ruang lingkup dari peran dan
fungsi pelayanan radiologi diagnostik.
c. Tujuan
untuk tercapainya standarisasi pelayanan radiologi diagnostik diseluruh
Indonesia sesuai dengan jenis dan kelas sarana pelayanan kesehatan. Karena
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Maka
dari itu tanpa visi,misi, tujuan dan
falsafah yang jelas suatu goal tidak akan pernah dicapai secara efektif dan
efisien. Visi, misi dan tujuan merupakan rencana jangka panjang suatu Rumah
Sakit dan berpengaruh dalam penilaian akreditasi atau mutu Rumah Sakit
tersebut.
6. Mengapa tarif harga pemeriksaan
foto thorax atau CT Scan kepala berbeda-beda di setiap unit pelayanan
radiologi? Mengapa demikian?
Karena
dalam tingkat pelayanan dan tingkat kepercayaan publik yang diberikan oleh
masing-masing rumah sakit berbeda. Tingkat pelayanan dapat dilihat dari
keramahan petugas rumah sakit, pemeriksaan yang akan dilakukan tidak lama,
hasil ekspertise dari dokter dapat ditunggu sehingga tidak perlu menunggu
berhari-hari untuk ambil hasiluntuk bisa langsung berkonsultasi dgn
radiologistnya.
Hal
ini juga dipengaruhi oleh akreditasi atau mutu dari tiap rumah sakit
(akreditasi A jelas jauh lebih memuaskan pasien dan keluarganya, dibanding berakredirasi
B ataupun C). Fasilitas alat canggih dan alat hygienis dalam menunjang
pemeriksaan juga mempengaruhi harga tarif yang diberikan. Alat pemriksaan
CT-Scan dibandingkan alat untuk foto
thorax (walau memakai DR) lebih rumit namun lebih cangih dan hasil
7. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2015. Siapakah pekerja radiasi yang berhak
menerima tunjangan bahaya radiasi dan di fasilitas pelayanan kesehatan apa
saja?
Pekerja Radiasi yang berhak
menerima tunjangan bahaya radiasi merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang – wenang sebagai Pekerja Radiasi, dan diberi tugas
serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung
dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi serta berada dalam medan radiasi
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a. Rumah
sakit
b. Puskesmas
c. Klinik/bagian
radiologi
d. Balai
kesehatan paru masyarakat
e. Balai
laboratorium kesehatan
f. Laboratorium
pengujian pesawat sinar x, laboratorium dosimetri radiasi perorangan,
laboratorium kalibrasi alat ukur radiasi di balai/loka pengamanan fasilitas
kesehatan, dan
g. Laboratorium
radiografi/radioaktif pada institusi pendidikan radiografer dan fisikawan medik
8. Menurut keputusan Menteri Kesehatan
republik indonesia No 1014/MENKES/SK/XI/2008 jenis SDM yang bekerja di
pelayanan radiologi terdiri dari profesi apa saja?
1. Rumah
Sakit Kelas A atau setara
1. Spesialis
Radiologi
2. Radiografer
3. Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4. Fisikawan
Medik
5. Tenaga
Elektromedis
6. Tenaga
Teknik Informasi
7. Perawat
8. Tenaga
Administrasi
2. Rumah
Sakit Kelas B atau setara
1. Spesialis
Radiologi
2. Radiografer
3. Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4. Fisikawan
Medik
5. Tenaga
Elektromedis
6. Perawat
7. Tenaga
Administrasi dan kamar gelap
3. Rumah
Sakit Kelas C atau setara
1. Spesialis
Radiologi
2. Radiografer
3. Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4. Fisikawan
Medik
5. Tenaga
Elektromedis
6. Perawat
7. Tenaga
Administrasi dan kamar gelap
4. Rumah
Sakit Kelas D atau setara
1. Spesialis
Radiologi
2. Radiografer
3. Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4. Tenaga
Elektromedis
5. Tenaga
Administrasi dan kamar gelap
5. Puskesmas
Perawatan Plus dan Sarana Kesehatan Lain Selain Rumah Sakit
1. Spesialis
Radiologi
2. Radiografer
3. Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4. Tenaga
Administrasi dan kamar gelap
9. Manajemen mutu radiologi terkait
keamanan safety (dose), kualitas pelayanan (diagnostic) dan manajemen radiologi
(pencapaian probabilitas usaha / Dollar). Sebutkan bentuk praktek keseharian
apa yang anda temui selama praktek terkait aspek keamanan dan alasan
penerapannnya?
Aspek
keamanan yang saya temui yaitu pertama pada pemeriksaan konvensional pada pekerja terlihat para radiografer memakai
TLD setiap hari untuk nanti setiap tiga bulan sekali dosis radiasi yang
diterima oleh pekerja dapat diukur. Selain itu setiap eksposure pekerja harus
berada di belakang tembok timbal atau jarak minimal 5 meter dari sumber radiasi
agar tidak terkena paparan sinar radiasi primer, lalu pekerja radiasi juga
harus menunggu sejenak setelah selesai eksposure agar hanya terkena radiasi
hambur nya. Tembok yang digunakan juga harus dengan timbal agar menyerap
radiasi dan radiasi tidak sampai keluar dari ruangan. Tidak ada pengulangan exposure karena dapat menambah dosis
radiasi pada pasien. Bagi keluarga pasien baik konvensioanal atau CT-scan jika
menemani pasien harus memakai apron, kacamata timbal dan timbal neck. Pada MRI
menggunakan pelindung kuping untuk mereda kebisingan. Bagi Rumah sakit SOP yang
jelas seperti di depan setiap ruangan konvensional ataupun imejing harus ada lampu
nyala ketika sedang eksposure atau peringatan atau kata2 peringatan bahaya
radiasi atau medang magnet. Ditentukan juga batas-batas ruangan zona 1-4 MRI.
Pada
pemeriksaan CT-Scan hampir
sama dengan konvensional karena sumben yang digunakan sinar-x, radiografer
harus berada di ruang consule agar tidak terpapar radiasi, tembok,pintu atau
kaca yang digunakan juga harus ada timbal. Bagi fisika medis alat konvensional
maupun imeging secara berkala harus mengadakan kalibrasi pesawat atau alat agar
dosis yang keluar sesuai dengan yang diatur tidak corrupt data. Bagi Radioterapi
karena yang dikeluarkan mega gray maka desain ruangan dibuat seperti labirin
agar waktu hambur lebih lama.
Bagi MRI
diberikan tanda peringatan dan melakukan screening sebelum pemeriksaan guna
menghindari kecelakaan akibat benda logam.
10. Tuliskan pengetahuan penting
terkait manajemen pelayanan radiologi yang anda pahami selama kuliah
Yang
saya pahami dalam pelajaran manajemen pelayanan radiologi yaitu Seorang manager
harus mampu mengelola (managing) seluruh amanah uamg diberikan (setiap sumber
daya), mempengaruhi bawahan dengan baik, serta bersama orang lain untuk
mencapai tujuannya yang telah ditetapkan dengan produktif, efektif, efisien,
berkualitas dalam pelayanan radiologi. Untuk dapat menjaga standar mutu dapat
dengan metode POACE (Planing, Organising, Actuating, Conrolling, Evaluation)
dalam mencapai VMGO (Visi Misi dan Goal ).
Selain itu pribadi seorang manajer yang baik harus mempunyai knowladge
yang cukup, skills yang dapat berkompetensi dengan baik, dan attitude seperti
kemampuan leadership, communiation, motivation, team work, problem solving dan
ramah.
Noted : berdasarkan jawaban penulis sendiri.
dosen : pa bowo.
Komentar
Posting Komentar