UJIAN TENGAH SEMESTER MANEJEMEN RADIOLOGI JURUSAN TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN JAKARTA II

1.      Tuliskan kebijakan-kebijakan pemerintah terkait SDM radiographer
·         Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pekerja Radiasi
·         Kepmenkes No 275/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Radiografer
·         Permenkes No 357/MENKES/PER/V/2006 tentang Registrasi Dan Izin Kerja Radiografer
·         Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya

2.      Tuliskan kebijakan-kebijakan pemerintah pelayanan Unit Radiologi
·         Kepmenkes No 1014/MENKES/SK/XI2008 Tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik Di Sarana Pelayanan Kesehatan
·         Permenkes No 357/MENKES/PER/V/2006 Tentang Registrasi Dan IzinKerja radiografer
·         Kepmenkes No 275/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi radiografer
·         Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional radiografer Dan Angka Kreditnya.
·         Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.
·         Peraturan Presiden Republik Indonesia No 138/2014 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negri Yang Bekerja Sebagai Pekerja Radiasi Di Bidang Kesehatan.


3.      Tuliskan definisi jabatan fungsional radiographer dan definisi pelayanan radiologi menurut kebijakan yang anda ketahui. Sebutkan nomer dan nama kebijakanya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013
Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya
BAB I
Pasal 1

1.      Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
3.      Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.

4.      Jelaskan fungsi manajemen dalam penerapannya di pelayanan radiologi
Fungsi manajemen dalam pelayanan di radiologi yaitu manajemen harus dapat mengelola sumberdaya dengan baik dari segi manusia, alat dan bahan yang digunakan dalam operasional sehari-hari yang akan dicapai sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan bersama oleh Rumah Sakit dan dijalankan secara produktif, efektif, efisien, berkualitas dan memuaskan pelanggan dalam hal ini pasien yang membayar jasa. Adapaun bila kita mengikuti rumusan POACE dapat dijabarkan sebagai berikut :
-           Planning : seorang manager radiologi dalam memberikan asuhan kepada radiografer di dalam unit radiologi harus membuat perencanaan sebelum bertindak. Perencanaan akan mengarahkan manager radiologi dalam menjawab apa yang harus dikerjakan, mengapa tindakan tersebut harus dilaksanakan, dimana tindakan dikerjakan, kapan tindakan itu dikerjakan dan bagaimana mengerjakan tindakan tersebut agar mencapai asuhan radiografer yang profesional.
-          Organizing : pengorganisasian dilakukan untuk memudahkan pembagian tugas kepada radiografer sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
-          Actuating : dalam pelaksanaanya seorang manager berusaha membuat suasana kerja yang kondusif, suasana yang kondusif diciptakan melalui kemampuan interpersonal manager pelayanan radiologi dalam memotivasi dan membimbing radiografer sehingga meningkatkan kinerja radiografer.
-          Controling : pengawasan yang dilakukan oleh seorang manager radiologi bertujuan untuk mengetahui proses berjalannya kesehatan agar sesuai dengan perencanaan.
-          Evaluation : tahap akhir dari majerial adalah evaluasi. Pada tahap ini manajer dapat mengetahui penilaian terhadap radiografer dalam melakukan peranannya apakah telah sesuai dengan tujuan organisasi serta dapat mengetahui penghambat dan pendukung dalam jalannya proses pelaksanaan.


5.      Kebijakan standar pelayanan radiologi. Mengapa dalam kebijakan pemerintah setiap unit radiologi dianjurkan untuk merumuskan Visi, Misi, Falsafah, Fungsi (Tujuan) ?
a.       Visi merupakan suatu gambaran tentang keadaan ideal yang diharapkan ingin dicapai, dengan visi dapat menjadi acuan dari setiap kegiatan pelayanan radiologi diagnostik. Secara umum visi yang ditetapkan  dapat menjadikan pencapaian pelayanan radiologi diagnostik prima.  
b.      Misi merupakan pernyataan atau rumusan tentang apa yang  diwujudkan oleh organisasi dalam rangka mencapai visi yang telah ditetapkan. Dalam pencapaian misi yang baik akan menjadikan kebutuhan dan harapan masyarakat yang terpenuhi, mememnuhi kemampuan atau potensial yang dimiliki saat ini dan adanya Ruang lingkup dari peran dan fungsi pelayanan radiologi diagnostik. 
c.    Tujuan untuk tercapainya standarisasi pelayanan radiologi diagnostik diseluruh Indonesia sesuai dengan jenis dan kelas sarana pelayanan kesehatan. Karena Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Maka dari itu  tanpa visi,misi, tujuan dan falsafah yang jelas suatu goal tidak akan pernah dicapai secara efektif dan efisien. Visi, misi dan tujuan merupakan rencana jangka panjang suatu Rumah Sakit dan berpengaruh dalam penilaian akreditasi atau mutu Rumah Sakit tersebut.

6.      Mengapa tarif harga pemeriksaan foto thorax atau CT Scan kepala berbeda-beda di setiap unit pelayanan radiologi? Mengapa demikian?
Karena dalam tingkat pelayanan dan tingkat kepercayaan publik yang diberikan oleh masing-masing rumah sakit berbeda. Tingkat pelayanan dapat dilihat dari keramahan petugas rumah sakit, pemeriksaan yang akan dilakukan tidak lama, hasil ekspertise dari dokter dapat ditunggu sehingga tidak perlu menunggu berhari-hari untuk ambil hasiluntuk bisa langsung berkonsultasi dgn radiologistnya.
Hal ini juga dipengaruhi oleh akreditasi atau mutu dari tiap rumah sakit (akreditasi A jelas jauh lebih memuaskan pasien dan keluarganya, dibanding berakredirasi B ataupun C). Fasilitas alat canggih dan alat hygienis dalam menunjang pemeriksaan juga mempengaruhi harga tarif yang diberikan. Alat pemriksaan CT-Scan  dibandingkan alat untuk foto thorax (walau memakai DR) lebih rumit namun lebih cangih dan hasil

7.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2015. Siapakah pekerja radiasi yang berhak menerima tunjangan bahaya radiasi dan di fasilitas pelayanan kesehatan apa saja?
Pekerja Radiasi yang berhak menerima tunjangan bahaya radiasi merupakan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat yang berwenang – wenang sebagai Pekerja Radiasi, dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan sumber radiasi serta berada dalam medan radiasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan :
a.       Rumah sakit
b.      Puskesmas
c.       Klinik/bagian radiologi
d.      Balai kesehatan paru masyarakat
e.       Balai laboratorium kesehatan
f.       Laboratorium pengujian pesawat sinar x, laboratorium dosimetri radiasi perorangan, laboratorium kalibrasi alat ukur radiasi di balai/loka pengamanan fasilitas kesehatan, dan
g.      Laboratorium radiografi/radioaktif pada institusi pendidikan radiografer dan fisikawan medik

8.      Menurut keputusan Menteri Kesehatan republik indonesia No 1014/MENKES/SK/XI/2008 jenis SDM yang bekerja di pelayanan radiologi terdiri dari profesi apa saja?
1.      Rumah Sakit Kelas A atau setara
1.      Spesialis Radiologi
2.      Radiografer
3.      Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4.      Fisikawan Medik
5.      Tenaga Elektromedis
6.      Tenaga Teknik Informasi
7.      Perawat
8.      Tenaga Administrasi
2.      Rumah Sakit Kelas B atau setara
1.      Spesialis Radiologi
2.      Radiografer
3.      Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4.      Fisikawan Medik
5.      Tenaga Elektromedis
6.      Perawat
7.      Tenaga Administrasi dan kamar gelap
3.      Rumah Sakit Kelas C atau setara
1.      Spesialis Radiologi
2.      Radiografer
3.      Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4.      Fisikawan Medik
5.      Tenaga Elektromedis
6.      Perawat
7.      Tenaga Administrasi dan kamar gelap
4.      Rumah Sakit Kelas D atau setara
1.      Spesialis Radiologi
2.      Radiografer
3.      Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4.      Tenaga Elektromedis
5.      Tenaga Administrasi dan kamar gelap
5.      Puskesmas Perawatan Plus dan Sarana Kesehatan Lain Selain Rumah Sakit
1.      Spesialis Radiologi
2.      Radiografer
3.      Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik
4.      Tenaga Administrasi dan kamar gelap

9.      Manajemen mutu radiologi terkait keamanan safety (dose), kualitas pelayanan (diagnostic) dan manajemen radiologi (pencapaian probabilitas usaha / Dollar). Sebutkan bentuk praktek keseharian apa yang anda temui selama praktek terkait aspek keamanan dan alasan penerapannnya?
Aspek keamanan yang saya temui yaitu pertama pada pemeriksaan konvensional pada pekerja terlihat para radiografer memakai TLD setiap hari untuk nanti setiap tiga bulan sekali dosis radiasi yang diterima oleh pekerja dapat diukur. Selain itu setiap eksposure pekerja harus berada di belakang tembok timbal atau jarak minimal 5 meter dari sumber radiasi agar tidak terkena paparan sinar radiasi primer, lalu pekerja radiasi juga harus menunggu sejenak setelah selesai eksposure agar hanya terkena radiasi hambur nya. Tembok yang digunakan juga harus dengan timbal agar menyerap radiasi dan radiasi tidak sampai keluar dari ruangan. Tidak ada pengulangan exposure karena dapat menambah dosis radiasi pada pasien. Bagi keluarga pasien baik konvensioanal atau CT-scan jika menemani pasien harus memakai apron, kacamata timbal dan timbal neck. Pada MRI menggunakan pelindung kuping untuk mereda kebisingan. Bagi Rumah sakit SOP yang jelas seperti di depan setiap ruangan konvensional ataupun imejing harus ada lampu nyala ketika sedang eksposure atau peringatan atau kata2 peringatan bahaya radiasi atau medang magnet. Ditentukan juga batas-batas ruangan zona 1-4 MRI.
Pada pemeriksaan CT-Scan hampir sama dengan konvensional karena sumben yang digunakan sinar-x, radiografer harus berada di ruang consule agar tidak terpapar radiasi, tembok,pintu atau kaca yang digunakan juga harus ada timbal. Bagi fisika medis alat konvensional maupun imeging secara berkala harus mengadakan kalibrasi pesawat atau alat agar dosis yang keluar sesuai dengan yang diatur tidak corrupt data. Bagi Radioterapi karena yang dikeluarkan mega gray maka desain ruangan dibuat seperti labirin agar waktu hambur lebih lama.
Bagi MRI diberikan tanda peringatan dan melakukan screening sebelum pemeriksaan guna menghindari kecelakaan akibat benda logam.

10.  Tuliskan pengetahuan penting terkait manajemen pelayanan radiologi yang anda pahami selama kuliah

Yang saya pahami dalam pelajaran manajemen pelayanan radiologi yaitu Seorang manager harus mampu mengelola (managing) seluruh amanah uamg diberikan (setiap sumber daya), mempengaruhi bawahan dengan baik, serta bersama orang lain untuk mencapai tujuannya yang telah ditetapkan dengan produktif, efektif, efisien, berkualitas dalam pelayanan radiologi. Untuk dapat menjaga standar mutu dapat dengan metode POACE (Planing, Organising, Actuating, Conrolling, Evaluation) dalam mencapai VMGO (Visi Misi dan Goal ).  Selain itu pribadi seorang manajer yang baik harus mempunyai knowladge yang cukup, skills yang dapat berkompetensi dengan baik, dan attitude seperti kemampuan leadership, communiation, motivation, team work, problem solving dan ramah. 



Noted : berdasarkan jawaban penulis sendiri.
dosen : pa bowo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDATO Menumbuhkan Jiwa Entrepreneur di Kalangan Mahasiswa

TEMPRAMEN ANDA DAPAT BERUBAH